Merek dan merupakan hal yang selalu menempel sebagai branding dari bermacam produk yang dijajakan dalam pasar oleh karena itu registrasi merk penting untuk dilaksanakan. Namun, beberapa pebisnis yang sudah mengawali dan mempunyai usahanya kadang masih sangsi untuk mendaftar merk dari usaha yang ditekuninya. Untuk menjawab kebimbangan itu, berikut enam argumen keutamaan registrasi hak merek perlu dilaksanakan: Baru Akan Memperoleh Pelindungan Sesudah Tercatat Berlainan dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan orisinalitas (otensitas), harus dipahami jika secara ide, hak merek akan memunculkan pelindungan sesudah merk itu tercatat dan sudah diedarkannya sertifikat merk oleh Menteri Hukum dan HAM. Pada hak atas merk itu baru lahir satu hak terbatas yang diberi oleh Negara ke pemilik merk tercatat untuk periode waktu sepuluh tahun semenjak tanggal akseptasi dan bisa diperpanjang. Sebagai Pertanda Identitas Produk Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merk dan Tanda-tanda Geografis, Merk disimpulkan sebagai tanda yang bisa diperlihatkan secara grafis berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang dan/atau layanan yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau layanan. Dari pemahaman itu bisa dijumpai jika hak merek sebuah tanda dari satu produk. Tanda itu umumnya menandai produk sebagai representasi dari rekam jejak produk itu. Misalkan kita ketahui jika merk Apple bukan representasi dari buah tetapi hak merek dari beberapa produk electronic. Sebagai Pembanding dengan Produk Lain Apa yang tebersit di pikiran Anda saat menyaksikan cap H&M, Starbucks, dan Samsung saat berkeliling-keliling di mall? Pasti saat menyaksikan label-label itu Anda bisa mengenali ketidaksamaan-perbedaaan dari tipe produk yang dijajakan dari tiap-tiap merek itu. Hal tersebut sebagai salah satunya peranan dari merk yang jelas sebagai pembanding di antara barang dan/atau layanan yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum yang satu sama barang dan/atau layanan yang lain dalam aktivitas perdagangan. Anda bisa mengenali merk H&M yang kuat hubungannya dengan mode, sedang Starbucks sebagai produk yang kuat hubungannya dengan makanan dan minuman. Pembandingan itu tidak terbatas pada kategorisasi usaha yang lain, tetapi meliputi juga pembanding kualitas di antara produk dengan Merk yang Anda punyai dengan Merk yang lain yang semacam. Hak Terbatas atas Merk Dengan dilakukan registrasi merk, UU Merk dan Tanda-tanda Geografis memberi hak terbatas ke pemilik merk yang tercatat agar bisa memakai sendiri brand-nya atau memberi ijin pada pihak lain untuk memakai brand-nya. Dalam soal pemberian ijin pada pihak lain untuk memakai brand-nya dilaksanakan, pemilik merk yang tercatat bisa memberi ijin lewat lisensi. Membuat perlindungan Merk dari Pembajakan atau Pemakaian Tanpa Hak Dalam soal terjadi Pembajakan atau Pemakaian Tanpa Hak, Pemilik merk tercatat memiliki hak untuk ajukan tuntutan ke Pengadilan Niaga (pasal 83 UU Merk dan Tanda-tanda Geografis), memberikan laporan tindak pidana itu sama ketetapan dalam Pasal 100 UU Merk dan Tanda-tanda Geografis, atau lakukan penuntasan perselisihan lewat arbitrase atau alternative penuntasan perselisihan yang lain (Pasal 93 UU Merk dan Tanda-tanda Geografis).
Â
